Kompas TV nasional politik

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.tv - 7 September 2021, 11:45 WIB
ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-diubah-menjadi-ruu-tindak-pidana-kekerasan-seksual
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi Minggu (1/9/2019) meminta DPR segera mengesahkan RUU PKS. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Panitia Kerja Undang-undang tentang kekerasan seksual tengah mengejar perampungan pembentukan undang-undang itu. Kini nama rancangan itu diubah dari semula penghapusan kekerasan seksual menjadi tindak pidana kekerasan seksual. 

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Willy Aditya, perubahan dilakukan setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat. Selanjutnya, rancangan tindak pidana kekerasan seksual itu kembali berstatus sebagai draf awal.

Baca Juga: Dukung Penyintas Kekerasan Seksual, LPSK: RUU PKS Harus Lebih Komprehensif

"Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya," kata Willy dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021). 

Ia menyebut, dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan. 

"Kenyataan bahwa lahirnya judul dan meteri baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," ujarnya. 

Menurut dia, munculnya kritik baru justru memperlihatkan bahwa RUU ini telah mengalami kemajuan yang berarti dan terjadi dialog berkualitas selama pembahasannya. Berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda atau bahkan bertolak belakang, diupayakan dicari titik temunya. 

Ia menjelaskan, semua pihak sepakat fenomena kekerasan seksual sudah amat meresahkan. Kemudian, bukan hanya melindungi korban yang penting namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan.

"Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," ujarnya.

Sementara terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf RUU TPKS, Willy menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya. 

"Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak bahas disini (RUU TPKS)," jelasnya.

Baca Juga: Akankah RUU PKS Menjadi UU PKS? - MELEK HUKUM

Ia mengaku tak mempermasalahkan adanya kritik dari adanya pembentukan RUU itu, karena niat dan tujuan dari RUU ini didedikasikan untuk kebaikan bagi seluruh rakyat. 

"Dialog untuk kemaslahatan kita bersama. Jangan saling caci maki, jangan saling tuding tidak pancasilais dan sebagainya," kata dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x