Kompas TV bisnis kebijakan

Masuk Hotel, Restoran, Kafe Nanti Wajib Vaksin Loh

Kompas.tv - 7 September 2021, 11:33 WIB
masuk-hotel-restoran-kafe-nanti-wajib-vaksin-loh
Sambutan Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Uno Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Dan Pameran: Karya Untuk Indonesia, Minggu (29/8/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di hotel, restoran, dan kafe.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan minat warga untuk vaksinasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Contoh kemarin yang sempat viral di Holywings (Kemang), tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan kita tindak tegas dan diberikan sosialisasi terhadap penggunaan QR Code, karena hasil pantauan sementara menunjukkan bahwa QR tidak digunakan secara semestinya," kata Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Saat ini, aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan di pusat perbelanjaan. Sandiaga Uno mengatakan, penggunaan aplikasi itu akan diperluas di seluruh sektor parekraf.

"Seluruh sektor usaha parekraf akan terintergrasikan kepada aplikasi PeduliLindungi dan dari hasil laporan sementara menunjukkan grafik yang cukup memuaskan dan kami terus mensosialisasikan agar pemahaman dan pemakaian dan penggunaan aplikasi peduli lindungi semakin diperluas di hotel, restoran dan kafe," papar Sandi.

Baca Juga: Peternak Minta Perusahaan Besar Tidak Jualan Ayam di Pasar Becek

Pada tahap pertama, program ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya bekerja sama dengan Kemenko Maritim dan Investasi serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Rencananya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan menggunakan filtering 4 kondisi pengguna.

Yaitu hijau, kuning, merah dan hitam. Yang dibolehkan masuk adalah hijau dan kuning.

"Kita akan menggunakan filtering 4 kondisi user, atau color code. Jadi color code hijau kuning, merah dan hitam. Dulu tidak ada yang hitam, tapi sekarang ditambahkan, ini untuk yang belum divaksin dan masih berkegiatan dan terindikasi kontak erat Covid-19," jelas Sandi.

"Pengunaan (aplikasi) ini akan menyentuh MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition) di hotel-hotel dan beberapa kegiatan parekraf lainnya. Kita terus perluas kerja sama selain dengan PHRI dengan PUTRI, ARKI dan juga dengan asosiasi dan stakeholder lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Ini Syarat PKL dan Warung Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta

Fitur safe entrance di Aplikasi PeduliLindungi dengan scan QR Code sudah diterapkan di banyak ruang publik.

Saat pengguna memindai barcode, akan muncul informasi beserta warna.

Hijau berarti pengguna bisa melanjutkan aktifitas dalam publik, oranye berarti diizinkan masuk dengan menyesuaikan kebijakan pengelola setempat.

Sementara merah berarti pengguna tidak bisa memasuki area publik lantaran belum divaksin.

Menparekraf memaparkan pihaknya dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama mengenai seruan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara bertahap sesuai koordinasi.

Berdasarkan data Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), sekitar 500.000 karyawan perusahaan yang menjadi anggotanya sudah divaksin. Jumlah itu 95  persen dari total seluruh karyawan.

Sandi berharap, seluruh pekerja yang terlibat di sektor parekraf bisa segera divaksin. Sehingga sektor parekraf bisa bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x