Kompas TV nasional peristiwa

Bekukan Izin Holywings Kemang, Wagub DKI: Siapapun 'Beking'-nya, Tetap Kami Tindak

Kompas.tv - 7 September 2021, 10:23 WIB
bekukan-izin-holywings-kemang-wagub-dki-siapapun-beking-nya-tetap-kami-tindak
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya tidak pandang bulu pada penindakan pelanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. 

Penyataan tersebut berkaitan dengan putusan sanksi pembekuan izin kafe dan bar Holywings Kemang usai melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.

"Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria di Balai Kota pada Senin (6/9/2021) malam.

Selain pembekuan izin, Holywings Kemang juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta. 

Baca Juga: Langgar PPKM, Holywings Kemang Dibekukan Izinnya dan Dikenakan Denda Rp50 Juta!

Diketahui, Holywings Kemang sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali. 

"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021) malam.

Pelanggaran pertama dilakukan pada bulan Februari 2021 dan pelanggaran kedua ditemukan pada bulan Maret 2021. 

Terbaru, atau pelanggaran ketiga yakni Sabtu (4/9/2021) lalu di mana Holywings Kemang diketahui menciptakan kerumunan dengan melanggar kapasitas, tidak menjaga jarak, dan melanggar jam operasional yang diatur dalam aturan PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta. 

"Maka untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM. Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp50 juta," kata Arifin. 

Baca Juga: Belum Ambil Tindakan, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi Mahkamah Agung Terkait Izin Reklamasi Pulau H

Riza meminta kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan kepada petugas apabila ada pihak yang tidak patuh terhadap ketentuan PPKM. 

"Mohon semuanya menjadi mata, telinga, bagi kita semua untuk melaporkan siapa saja yang melanggar sehingga aparat akan menindak," ucap dia.




 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x