Kompas TV nasional hukum

Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Asabri, Hakim Lanjutkan Sidang ke Pembuktian

Kompas.tv - 7 September 2021, 06:36 WIB
tolak-eksepsi-8-terdakwa-asabri-hakim-lanjutkan-sidang-ke-pembuktian
Iustrasi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Sumber: Kompas.tv/Ant/HAFIDZ MUBARAK A)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan delapan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero). 

Hal tersebut tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/9/2021). 

Dengan demikian, Majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben dalam rilisnya menyebut sidang selanjutnya akan digelar Senin pekan depan.

"Selanjutnya Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (13/9/2021) pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Adapun delapan terdakwa yang menyampaikan eksepsi yakni: 

1. Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri

2. Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja

3. Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi

4.  Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

5. Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.