Kompas TV nasional berita utama

Diperpanjang, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi PPKM Level

Kompas.tv - 7 September 2021, 05:24 WIB
diperpanjang-mendagri-terbitkan-tiga-instruksi-ppkm-level
Ilustrasi- Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Rabu (11/8/2021) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level hingga 13 September 2021 mendatang.

Untuk mengiringinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun langsung menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM.

Safrizal, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri menyebutkan tiga inmendagri itu, yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah Pilih Tetap Perpanjang PPKM Sampai 13 September

Inmendagri ini mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan dengan 13 September 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.

Melansir Antara, Selasa (7/9/2021), berikutnya, Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Inmendagri itu mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selanjutnya, Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Luhut Sampaikan Penyesuaian Aturan

PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Instruksi Mendagri No. 37/2021 juga mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Sebagaimana diberitakan Kompas TV sebelumnya, setelah berakhir kemarin (6/9) Pemerintah memperpanjang PPKM level hingga 13 September.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Dine-In Ditambah Menjadi 60 Menit

Sejumlah perubahan pada perpanjangan PPKM ini terlihat dalam beberapa hal seperti ditambahnya durasi makan di tempat untuk di restoran yang ada di mal dari semula 20 menit menjadi 30 menit termasuk juga sudah dibukanya beberapa tempat wisata di daerah level 3 dan 2 dengan disertai penerapan protokol kesehatan ketat.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x