Kompas TV nasional berita utama

Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penodaan Simbol Agama Yahya Waloni Ajukan Praperadilan

Kompas.tv - 6 September 2021, 19:46 WIB
tersangka-kasus-dugaan-ujaran-kebencian-dan-penodaan-simbol-agama-yahya-waloni-ajukan-praperadilan
Yahya Waloni (Sumber: Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni, kolase via Tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan terhadap simbol agama, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan untuk penetapan tersangka dan penahanannya oleh Bareskrim Polri.

Demikian dikatakan kuasa hukum Yahya Waloni, Alkatiri, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/9/2021).

“Pagi ini permohonan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Alkatiri.

Dalam keterangannya, Alkatiri mengatakan dasar praperadilan yang diajukan kliennya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Bahwa pada pokoknya lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya, seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.

Pendapat hukum Alkatiri, kliennya ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga: Yahya Waloni Sudah Sembuh, Penyidik akan Jemput ke RS untuk Lanjutkan Pemeriksaan

“Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law', dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, atau pun kejahatan yang tertangkap tangan,” ujarnya.

Kliennya, lanjut Alkatiri, menjadi tersangka dan ditahan karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian tentang 'Bible' Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah umat Muslim. Yang kemudian, dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan kliennya dengan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan, dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan,” ucapnya. 

Penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Kondisi Membaik, Kepala RS Polri Nilai Yahya Waloni Sudah Bisa Jalani Pemeriksaan

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Sementara itu, terhadap pemilik akun YouTube Tri Datu belum dilakukan penahanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa, 31 Agustus 2021 lalu, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x