Kompas TV nasional berita utama

Setara Institute: Mendagri Tito Karnavian Lembek Merespons Pelanggaran Kebebasan Beragama di Sintang

Kompas.tv - 6 September 2021, 19:17 WIB
setara-institute-mendagri-tito-karnavian-lembek-merespons-pelanggaran-kebebasan-beragama-di-sintang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian saat dengar pendapat dengan DPR RI. (Sumber: Divisi Humas Polri)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dinilai lembek dalam merespons tindakan intoleransi terhadap warga Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan terkait situasi di Sintang, Senin (6/9/2021).

“Saya setuju dengan Mas Yendra (juru bicara jemaah Ahmadiyah) tadi yang memberikan sitiran jelas bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terutama Pak Menteri Dalam Negeri, Menteri Tito itu sampai detik ini tidak memberikan pernyataan,” kata Halili Hasan.

“Tapi secara umum kalau kita lihat memang respons Kementerian Dalam Negeri ini bisa kita anggap itu pihak di pusat yang paling lembek lah. Jadi, menteri dalam negeri paling lembek merespons tragedi 3 September itu.”

Bagi Halili Hasan, jika melihat dari perspektif mikro, pemerintah daerah merupakan aktor rill dalam pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Baca Juga: Selain Larangan Ibadah dan Masjid Dibakar, Ini Diskriminasi yang Dialami Jemaah Ahmadiyah di Sintang

Sementara untuk perspektif makro, pemerintah pusat dalam hal ini, Kemendagri, seharusnya mengambil peran.

“Di dalam konteks makro semacam itu saya kira Kementerian Dalam Negeri berada dalam posisi tidak boleh tidak, dia harus mengambil peran yang besar gitu ya,” ujarnya.

Apalagi dalam konteks mikro, kata Halili Hasan, apa yang terjadi di Sintang pada 3 September bukan sesuatu hal yang ujug-ujug.

“Dia resultante dari kegagalan pemerintah kabupaten untuk memastikan tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga negara termasuk komunitas Ahmadiyah di sana,” kata Halili Hasan.

Ia mengingatkan bunyi Pasal 29 ayat 2 yang mengatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga: Komnas HAM soal Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang: Mabes Polri Harus Turun Tangan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x