Kompas TV nasional politik

Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Gugatan, Menkumham: Kami Pelajari Dulu

Kompas.tv - 6 September 2021, 18:50 WIB
partai-berkarya-tommy-soeharto-menang-gugatan-menkumham-kami-pelajari-dulu
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat membacakan putusan permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV  - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

"Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa. Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita enggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja," kata Yasonna kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Partai Berkarya Tommy Soeharto Kembali Menangkan Gugatan Lawan Muchdi PR

Politikus PDIP itu mengaku akan menjalani proses pengesahan kepengurusan Partai Berkarya setelah mempelajari hasil dari gugatan tersebut. 

"Tapi kan proses hukum kan harus jalan sesuai ketentuan gitu. Kita lihat, kita harus lihat dulu, harus melihat," ujarnya. 

Sebelumnya, Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto kembali memenangkan gugatan di tingkat banding PT TUN. 

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR melakukan banding di PT TUN setelah PT TUN membatalkan kepengurusannya. 

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. tanggal 16 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi putusan PT TUN Jakarta yang dikutip Kompas TV dari laman website-nya, Senin (6/9/2021).

Dalam gugatan itu, Majelis Hakim terdiri dari ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. 

Baca Juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Kembali Menang, Muchdi PR: Keputusan Belum Final

"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," sambungnya. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x