Kompas TV nasional peristiwa

Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang, Kemenag Akan Terjunkan Tim Bahas Solusi

Kompas.tv - 6 September 2021, 15:32 WIB
kasus-perusakan-masjid-ahmadiyah-sintang-kemenag-akan-terjunkan-tim-bahas-solusi
Sejumlah massa mendatangi jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa. (Sumber: istimewa via Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) pekan ini akan menerjunkan tim ke Sintang, Kalimantan Barat untuk menggelar dialog dan mencari solusi atas konflik yang terjadi antara masyarakat dan jemaah Ahmadiyah.

Hal ini merupakan respons Kemenag atas peristiwa perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang yang terjadi pada Jumat (3/9/2021).

Menurut Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag Nifasri menyatakan timnya akan menuju Sintang pada Kamis (9/9/2021) mendatang.

"Kita Kamis besok ke sana mau ketemu pihak terkait. Gimana solusi penyelesaiannya. Kita dialog dengan pihak terkait, MUI, FKUB (forum kerukunan umat beragama), dengan Kemenag, Pemda dan tokoh masyarakat untuk cari jalan keluar," kata Nifasri, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Nifasri menerangkan perusakan tempat ibadah umat beragama tak dibenarkan dilakukan di Indonesia.

Bahkan, menurutnya perusakan masjid Ahmadiyah bagian dari pelanggaran atas regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Adapun regulasi itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur bahwa masyarakat tak diperkenankan melakukan kegiatan melanggar hukum terhadap jemaah Ahmadiyah.

Perlu diketahui, SKB Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008 Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan warga masyarakat.

Baca Juga: Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

SKB tersebut telah diteken oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kendati demikian, Nafsiri menyebut pihaknya tak sekadar akan mempersilakan pihak kepolisian untuk menghukum para pelaku.

Tetapi menurutnya, ada solusi yang perlu dibuat agar perusakan tempat ibadah tidak akan terjadi kembali.

"Makanya kita ke sana akan cari solusinya. Terutama dengan pemda. Kalau hanya penerapan hukum saja kita khawatir akan terjadi lagi hal seperti itu," ucapnya.

Nifasri juga menyebut peristiwa ini terjadi secara tiba-tiba sebab menurutnya Kemenag setempat telah melakukan antisipasi untuk mencegah konflik masyarakat dengan jemaah Ahmadiyah.

"Ternyata tiba-tiba terjadi itu. Hanya saja ini jadi pengalaman ke depan. Kita akan cari info di sana kok bisa terjadi di situ," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut. Namun, hanya 9 orang yang akhirnya dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Jubir Ahmadiyah: Kehadiran Presiden Jokowi Mendesak untuk Masalah Intoleransi di Sintang

Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.