Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi I: KPI Harus Setop Tayangan Saipul Jamil di Televisi

Kompas.tv - 6 September 2021, 14:49 WIB
anggota-komisi-i-kpi-harus-setop-tayangan-saipul-jamil-di-televisi
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Farhan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi yang menyiarkan Saipul Jamil. 

Politikus Partai Nasdem itu mengimbau setelah adanya teguran, ke depan tak ada lagi stasiun televisi yang menayangkan terpidana kasus kekerasan seksual itu ke layar kaca. 

Baca Juga: Soal Tayangan Kebebasan Saipul Jamil Berlebihan, KPI Minta Stasiun TV Perhatikan Etika

"Saya sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ (Saipul Jamil) yang merupakan pelaku pedofilia," kata Farhan dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021). 

Ia mengaku prihatin masih adanya sejumlah media yang menggembor-gemborkan pembebasan Saiful Jamil layaknya seorang sosok yang dirindukan publik. 

"Saya sangat prihatin  atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti "dielu-elukan" , sementara itu tidak ada satupun yang berusaha menengok kondisi pasca trauma sang korban," ujarnya. 

Menurut dia, adanya ajakan boikot Saipul Jamil dari masyarakat harus disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual.

Baca Juga: Saipul Jamil Muncul di TV, Sutradara Angga Sasongko Hentikan Distribusi Film Nussa & Keluarga Cemara

"Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," kata dia. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x