Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi II Pertanyakan Pemilu 2024: Jadi Nggak? Kalau Nggak Niat Nggak Usah Rapat Lagi

Kompas.tv - 6 September 2021, 13:46 WIB
anggota-komisi-ii-pertanyakan-pemilu-2024-jadi-nggak-kalau-nggak-niat-nggak-usah-rapat-lagi
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jadwal pemilihan umum 2024 masih belum jelas. Dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU), anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat Wahyu Sanjaya mempertanyakan kepastian jadwal pemilu 2024.

"Pemilu 2024 jadi nggak?" tanyanya disambut tawa anggota dewan yang hadir di ruang rapat Komisi II, Senin (6/9/2021). 

Sebab, kepastian jadwal akan menentukan tahapan yang harus dilewati termasuk dana yang harus dialokasikan. Menurut Wahyu, kepastian pemilu 2024 akan berujung pada kesiapan pemerintah.

Namun, bila tidak ada niatan, menurut Wahyu, tidak perlu lagi rapat membahas agenda pemilu 2024. "Kalau nggak niat, nggak usah rapat lagi," kata Wahyu. 

Baca Juga: Anggota DPR Usul Pertemuan dalam Kampanye Pemilu Dikurangi, Tapi Baliho Ditambah

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat mengatakan bahwa yang bisa menentukan kesiapan pemilu adalah pemerintah. "Makanya kita tunggu tanggal 16 September, kita lihat sikap Mendagri," kata politikus Partai Golkar ini.

Sementara KPU  mengusulkan tanggal penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 pada Rabu, 21 Februari 2024.

Usulan tersebut disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra. “Kami mengusulkan tanggal pemilu 21 Ferbruari 2024 tentu dengan pertimbangan,” kata Ilham.

Dia mengatakan, pertimbangan KPU mengusulkan tanggal 21 Februari 2024 ialah untuk memberikan waktu memadai bagi  penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan calon terpiih. Sebab, pada November 2024, juga akan diselenggarakan pemiihan serentak gubernur, bupati, dan wali kota.


Ilham menegaskan bahwa penting untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemilu 2024 hingga tuntas. Sebab, hasil penetapan pemilu 2024, akan digunakan sebagai syarat pencalonan di pemilihan gubernur, bupati dan kepala daerah 2024.

“Karena sekali lagi ini kita pertama menyelenggarakan pilkada dan pemilihan di tahun yang sama. Tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti papol harus punya kursi yang disarankan atau suara yang disarankan sesuai Undang-Undang pemilihan Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.


Karena pemilu dan pilkada berlangsung di tahun yang sama, maka KPU juga mempertimbangkan beban kerja penyelenggara pemilu ad-hoc, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan di Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan pengawas pemilu adhoc.

Baca Juga: Ini Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Berlangsung 21 Februari

“Memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang bersisian dengan tahapan pemilihan” ujarnya.
   



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x