Kompas TV nasional politik

Ini Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Berlangsung 21 Februari

Kompas.tv - 6 September 2021, 12:39 WIB
ini-alasan-kpu-usulkan-pemilu-2024-berlangsung-21-februari
Ketua KPU Ilham Saputra(Sumber: KompasTV/Vidi-Sultoni)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Fadhilah

JAKARTAKOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengusulkan tanggal penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 pada Rabu, 21 Februari 2024.

Usulan tersebut disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (6/9).

“Kami mengusulkan tanggal pemilu 21 Ferbruari 2024 tentu dengan pertimbangan,” kata Ilham Saputra.

Dia mengatakan, pertimbangan KPU mengusulkan tanggal 21 Februari 2024 ialah untuk memberikan waktu memadai bagi  penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan calon terpiih. Sebab, pada November 2024, juga akan diselenggarakan pemiihan serentak gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: PDIP: NIK Presiden Jokowi Didapatkan Melalui Informasi di Situs KPU

Ilham menegaskan bahwa penting untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemilu 2024 hingga tuntas. Sebab, hasil penetapan pemilu 2024, akan digunakan sebagai syarat pencalonan di pemilihan gubernur, bupati dan kepala daerah 2024.

“Karena sekali lagi ini kita pertama menyelenggarakan pilkada dan pemilihan di tahun yang sama. Tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti papol harus punya kursi yang disarankan atau suara yang disarankan sesuai Undang-Undang pemilihan Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.

Baca Juga: Sempat Ditolak, Laporan Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ditangani Polres Jakpus

Karena pemilu dan pilkada berlangsung di tahun yang sama, maka KPU juga mempertimbangkan beban kerja penyelenggara pemilu ad-hoc, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan di Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan pengawas pemilu adhoc.

“Memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang bersisian dengan tahapan pemilihan” ujarnya.

Selain itu juga dipertimbangkan oleh KPU, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan.

Baca Juga: PN Jakpus Vonis Bebas Samin Tan Terdakwa Kasus Gratifikasi Anggota DPR RI

“Saya sudah hitung, mungkin nanti Ramadhan di bulan April dan rekapitulasi pemungutan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan misalnya Idul Fitri,” katanya.

Lantas kapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah serentak 2024?

Ilham menyatakan, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 2024, bakal berlangsung pada 27 November 2024. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dengan dasar hukum tersebut kami mengusulkan penyelengaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024” tegasnya.

Usulan itu mempertimbangan penyelenggaraan pilkada sebelumnya. Dia menjelaskan, pada Pilkada 2018 persiapan pemilihan berlangsung 12 bulan. Sementara persiapan 20 bulan untuk pemilihan umum 2019. Sementara pada 2020 persiapannya berlangsung 20 bulan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x