Kompas TV nasional peristiwa

Komisi I DPR Beberkan Alasan Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Selesai

Kompas.tv - 5 September 2021, 22:10 WIB
komisi-i-dpr-beberkan-alasan-pembahasan-ruu-perlindungan-data-pribadi-tak-kunjung-selesai
Ilustrasi kebocoran data di internet (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengungkapkan alasan belum selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Syaifullah menyebut dalam membuat RUU PDP harus dilakukan secara detail.

Adapun yang harus diperhatikan menurut penuturannya yakni terkait hak dan kewajiban.

"Hak pemilik dan kewajiban pengguna itu penting, dan itu tidak hanya dalam negara Indonesia tapi lintas negara. Tidak bisa dibatasi oleh geografis," kata Syaifullah dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (5/9/2021). 

Kemudian soal sanksi, Syaifullah mengatakan pihaknya tidak menginginkan itu ada turunan di bawah UU PDP. 

Tak hanya itu, dia juga menuturkan pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan DPR masih menemui jalan buntu. 

Syaifullah mengatakan pemerintah dan DPR belum sepakat tentang otoritas pengawas pengelolaan data pribadi.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Puan Tagih Janji Pemerintah Selesaikan Pembahasan RUU PDP

"Kita ini sedang membangun pusat data dan itu kerja sama dengan Prancis, dan letaknya sudah ada yaitu di Cikarang. Siapa yang mengawasi nantinya? Ada perpedaan pandangan antara pemerintah dan DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, Syaifullah menuturkan pemerintah memandang pengawasan cukup di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara DPR, sambungnya, menghendaki pengawasan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Sehingga jika dilakukan pengusutan terhadap kebocoran data itu, Presiden bisa memerintahkan langsung kepada Kapolri atau Kejaksaan atau penegak hukum yang ditunjuk guna melaksanakan pemeriksaan," jelasnya.

"Kalau di bawah Kominfo itu untuk menyusun lembaga itu saja biasanya membutuhkan dua tahun," sambung Syaifullah.

Seperti diketahui, data pribadi menjadi hal sangat krusial di era digital sehingga harus dilindungi dan dijamin terhindar dari penyalahgunaan. 

Namun kasus kebocoran data kembali terjadi di Tanah Air. Terakhir, publik dikejutkan dengan adanya NIK dan sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi yang beredar di media sosial. 

Sebab itu, RUU PDP sangat penting dan mendesak untuk disahkan demi melindungi data pribadi masyarakat. 

Baca Juga: Tanggapi Kebocoran Data eHAC, KA-PDP: Segera Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x