Kompas TV nasional hukum

Polemik TWK, AJI Desak Presiden Jokowi Perintahkan KPK Ikuti Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman

Kompas.tv - 5 September 2021, 17:38 WIB
polemik-twk-aji-desak-presiden-jokowi-perintahkan-kpk-ikuti-rekomendasi-komnas-ham-dan-ombudsman
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengungkapkan pihaknya mendesak Jokowi untuk mencegah pemecatan 57 pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam TWK. 

Sasmito juga berharap agar Presiden dapat memerintahkan KPK untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Untuk diketahui, pada Jumat, 3 September 2021 lalu, perwakilan 57 pegawai KPK berkunjung ke kantor AJI Indonesia di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pegawai KPK dan Pengurus AJI Indonesia juga mendiskusikan temuan dua lembaga negara, yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM RI yang menyebut ada berbagai pelanggaran dan siasat penyingkiran pegawai KPK melalui pelaksanaan TWK.

Sasmito menyebut setelah temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM tentang masalah di TWK, AJI Indonesia menilai seharusnya tak ada lagi alasan bagi KPK untuk tidak mengangkat 75 (yang kemudian 50-an di antaranya dicap merah) pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. 

"Ketika hak asasi manusia disepelekan, hukum direndahkan dan ketidakadilan didiamkan, maka orang-orang patut bicara. Apalagi, mereka yang memiliki otoritas tertinggi," ujar Sasmito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/9). 

Baca Juga: Respons MK Soal TWK Pegawai KPK Konstitusional, Novel Baswedan Beberkan Inti Masalah Sebenarnya 

Lebih lanjut, dia mengatakan Jokowi sebagai atasan, harus mengambil alih dan mengoreksi keputusan KPK.

Ini momentum bagi Jokowi untuk membuktikan sikap konkret dukungan terhadap pemberantasan korupsi, dan menegaskan ketidaksetujuan TWK dijadikan 'alat' untuk mendepak pegawai yang justru berintegritas seperti yang pernah disampaikannya pada 17 Mei 2021.

Sasmito menegaskan Ombudsman dan Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas. Tindak lanjut dari tangan Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara diuji melalui putusan ini, apakah bisa menjadi panutan tertinggi melawan korupsi atau justru membiarkan para koruptor berutang budi padanya.

Terlebih, Presiden Juga pernah menyatakan hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi langkah-langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Jika Jokowi tak segera mengambil sikap, Sasmito menyatakan pantas jika publik terus-menerus curiga dan mempertanyakan keseriusan ucapan Kepala Kegara.

Sebab itu,  AJI pun mendesak Jokowi berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik TWK pegawai KPK.

"Kami tak ingin ada sikap plin-plan, membuat publik kian tak percaya dengan janji pejabat negara," pungkasnya. 

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Potensi Korupsi dalam Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x