Kompas TV bisnis kebijakan

Berikut Daftar Uang Logam yang Bisa Ditukar hingga Rp750.000, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 5 September 2021, 13:19 WIB
berikut-daftar-uang-logam-yang-bisa-ditukar-hingga-rp750-000-ini-syaratnya
Ilustrasi Uang THR (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Uang logam keluaran tahun 1990  bisa ditukar dengan uang senilai Rp750.000. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini. 

Informasi soal penukaran uang koin hingga mencapai Rp750.000 itu salah satunya beredar di Facebook. Akun Facebook LEZAT.id menyebutkan bagi yang masih mempunyai uang itu bisa segera ditukar. 

Dari gambar yang dibagikan, uang tersebut adalah uang logam Rp 750.000 keluaran tahun 1990. 

Baca Juga: Uang Pecahan Rp75.000 Ditolak untuk Transaksi Pembayaran, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia 

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan lantas angkat bicara.

Junanto menjelaskan, bahwa uang logam yang ditukar pasti nilai nominal uang yang didapat akan sama dengan yang tertera. 

"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," kata Junanto dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/9/2021). 

Adapun uang logam yang bisa ditukar dengan nominal sebesar Rp750.000 seperti yang dimaksud dalam postingan akun Facebook LEZAT.id itu merupakan salah satu Uang Rupiah Khusus (URK). 

"Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera," ucapnya. 

Baca Juga: Deretan Uang Termahal di Indonesia, Kuno dan Sangat Langka hingga Dihargai Rp1,5 Miliar

Junanto mengungkapkan, Uang Rupiah Khusus yang beredar tidak hanya bernilai Rp 750.000, melainkan nilainya bervariasi antara Rp 200 sampai Rp 750.000.

Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) akan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, termasuk uang logam Rp 750.000. 

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Dengan demikian, terhitung tanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

Tapi, bagi masyarakat yang memiliki URK itu dan hendak menukarkannya, bank sentral memfasilitasi penukaran hingga 10 tahun setelah resmi dicabut atau pada 29 Agustus 2031. 

Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Warga Sleman Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tol Yogyakarta-Bawean hingga Rp 12 Miliar

Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut: 

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas: 

• Uang logam Rp 200 berbahan perak 

• Uang logam Rp 250 berbahan perak 

• Uang logam Rp 500 berbahan perak 

• Uang logam Rp 750 berbahan perak 

• Uang logam Rp 1.000 berbahan perak 

• Uang logam Rp 2.000 berbahan emas 

• Uang logam Rp 5.000 berbahan emas 

• Uang logam Rp 10.000 berbahan emas 

• Uang logam Rp 20.000 berbahan emas 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x