Kompas TV nasional hukum

Permohonan Rehabilitasi Diterima, Coki Pardede Jalani Penyembuhan di RSKO Cibubur

Kompas.tv - 4 September 2021, 23:03 WIB
permohonan-rehabilitasi-diterima-coki-pardede-jalani-penyembuhan-di-rsko-cibubur
Komika Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Sumber: Youtube/KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Permohonan rehabilitasi komika Reza Pardede alias Coki Pardede mendapat persetujuan tim asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Permohonan agar Coki Pardede menjalani rehabilitasi ini diajukan oleh pihak pengacara pada Jumat (3/9/2021).

Selain Coki, permohonan rehabilitasi WL selaku pemasok narkoba jenis sabu kepada Coki juga diterima BNN. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, persetujuan rehabilitasi kedua tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut baru dikeluarkan BNN pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede Sampaikan Permintaan Maaf

Keduanya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

"Kemarin sudah diajukan dan sudah disetujui tim asesmen untuk rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar Yusri saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).

Meski menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Coki dan WL tetap berjalan. 

Adapun tim asesmen terdiri dari unsur Polri di luar penyidik yang menangani perkara, kejaksaan, dokter, psikiater serta unsur pendukung lainnya.

Baca Juga: Coki Pardede Goyang Tak Bisa Diam Saat Polisi Merilis Tersangka dan Barang Bukti

"Malam ini kalau tidak salah berangkat ke RSKO Cibubur," ujar Yusri. 

Dalam kasus ini Kepolisian menetapkan tiga tersangka, yakni Coki selaku pemakai, WL selaku kurir narkoba, dan RA selaku pihak penyuplai sabu. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.