Kompas TV tekno aplikasi

Turki Tagih Denda Rp3,3 Miliar dari WhatsApp karena Tak Lindungi Data Pribadi Pengguna

Kompas.tv - 4 September 2021, 19:47 WIB
turki-tagih-denda-rp3-3-miliar-dari-whatsapp-karena-tak-lindungi-data-pribadi-pengguna
Ilustrasi WhatsApp tak membuat kebijakan perlindungan data pribadi pengguna. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

ISTANBUL, KOMPAS.TV - Otoritas Perlindungan Data Pribadi Turki (KVKK) menjatuhkan hukuman denda lebih dari USD234.000 atau sekitar Rp3,3 miliar pada WhatsApp, Jumat (3/9/2021). 

Pemerintah Turki menilai Whatsapp tidak mengambil langkah-langkah teknis dan administratif untuk mencegah pelanggaran data pribadi.

Melansir Anadolu Agency, denda ini diberikan berawal dari penyelidikan soal Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi (Terms of Service dan Privacy Policy) baru WhatsApp. 

Baca Juga: Ingin Menonaktifkan Sementara WhatsApp tanpa Menghapusnya? Ini Beberapa Caranya

Kebijakan baru WhatsApp itu, kata KVKK, membuat pengguna perlu memberi persetujuan eksplisit untuk pemrosesan data pribadi pengguna yang ingin menggunakan aplikasi perpesanan itu.

Menurut KVKK, aturan itu juga mengatur WhatsApp berhak mengirim data pribadi pengguna ke pihak ketiga yang berlokasi di luar negeri.

Bila tidak memberikan persetujuan eksplisit, pengguna tidak dapat memakai WhatsApp dan akun mereka akan dihapus.

Penyelidikan itu menemukan bahwa WhatsApp mengambil persetujuan eksplisit tak terpisah dari kontrak pengguna sesuai Terms of Service.

KVKK juga menilai, penjelasan soal persetujuan eksplisit itu tak memadai karena hanya terdapat pada satu teks saja.

Padahal, persetujuan eksplisit itu berdampak pada data pribadi pengguna yang diolah dan dikirim oleh WhatsApp ke luar Turki.

KVKK pun beranggapan WhatsApp pengguna menerima keseluruhan kontrak layanan dan menghilangkan persetujuan eksplisit.

Baca Juga: Twitter Uji Coba Mode Keamanan Baru, Tweet Kasar Langsung Diblokir

Otoritas Turki menekankan bahwa WhatsApp bertindak melanggar prinsip “pengolahan dengan tujuan spesifik, jelas, dan sah” serta prinsip “dihubungkan dan dibatasi untuk tujuan pengolahan datanya”.

Sebab itu, KVKK menyimpulkan WhatsApp melanggar hukum saat mengelola data pribadi pengguna.

KVKK menjatuhkan denda sebesar 1,95 juta TL atau lebih dari USD234.000 pada WhatsApp.

Ini bukan kali pertama WhatsApp menerima denda karena melanggar hak perlindungan data pribadi pengguna.

Pada Kamis (2/5/2021), Uni Eropa menjatuhkan hukuman denda sebesar USD267 juta atau Rp3,8 triliun pada WhatsApp karena melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum.

Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Cek Kuota Paket Data Internet di Berbagai Provider Seluler



Sumber : Anadolu Agency

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.