Kompas TV nasional peristiwa

KPK Tahan 17 ASN Tersangka Penyuap Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

Kompas.tv - 4 September 2021, 17:14 WIB
kpk-tahan-17-asn-tersangka-penyuap-kasus-jual-beli-jabatan-kepala-desa-di-probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suami yang merupakan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan delapan orang lainnya usai diperiksa di Polda Jatim tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/8/2021) sore. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap sebanyak 17 ASN sebagai tersangka pemberi suap dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Mereka ditahan pasca KPK melakukan pemeriksaan berturut-turut di Polres Pbrobolinggo dan di Jakarta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2021 hingga 23 September 2021,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konfrensi pers di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).

Para tersangka ini sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK sepanjang Jumat (3/9/2021) di Polres Probolinggo. Pada malam harinya mereka diangkut bersama-sama menggunakan bus, menuju ke Jakarta.

Baca Juga: Rumah Pribadi Bupati Non-aktif Probolinggo Digeledah KPK

Di Jakarta, pemeriksaan dilanjutkan Sabtu pagi. Setelah pemeriksaan tersebut, maka sebanyak 17 tersangka langsung ditahan untuk upaya penyidikan lebih lanjut.

Sebanyak 17 tersangka adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang diduga melakukan pemberian uang untuk mendapatkan jabatan penjabat kepala desa di Probolinggo.

Karyoto menjelaskan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 22 tersangka. Adapun sebanyak 17 orang diduga sebagai pemberi suap, sementara lima orang adalah ditersangkakan sebagai penerima suap.

Baca Juga: 17 Tersangka Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan di Probolinggo Diangkut ke KPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x