Kompas TV nasional viral

Pastikan Keamanan Data Pribadi dengan Mengikuti 4 Tips Berikut Ini

Kompas.tv - 4 September 2021, 15:32 WIB
pastikan-keamanan-data-pribadi-dengan-mengikuti-4-tips-berikut-ini
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Sumber: Unsplash/Dan Nelson)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bocornya nomor induk kependudukan (NIK) hingga sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial membuat heboh publik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh pun meminta masyarakat tidak menyebarkan data pribadi milik orang lain karena hal tersebut termasuk tindak pidana.

Zudan mengungkapkan, ketentuan pidana untuk tindakan tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," kata Zudan dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Komentari Bocornya Data Jokowi, Gibran: Jangan Cetak Sertifkat Vaksin, Cukup Aplikasi PeduliLindungi

Dalam pasal 94 UU Adminduk disebutkan bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Dari kejadian tersebut, perlu diingat kembali betapa bahaya data pribadi yang bocor ke tangan orang lain atau khalayak ramai.

Karena bagi mereka yang berniat tidak baik, data yang bocor itu dapat disalahgunakan untuk berbagai macam kepentingan.

Maka dari itu, untuk menjaga informasi pribadi, simak sejumlah tips di bawah ini terkait pengamanan data diri seperti NIK.

Baca Juga: Pakar: Bocornya Data Jokowi Bukti Aplikasi PeduliLindungi Tak Aman

1. Jangan sembarangan memberikan NIK

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sempat mengatakan penyalahgunaan data pribadi tanpa konsen pemilik termasuk tindakan ilegal yang dapat dipidanakan dan kena denda.

"Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," kata Johnny, dikutip dari laman resmi Kementerin Komunikasi dan Informatika, Senin (29/6/2021).

Jadi, Johnny pun menyarankan masyarakat untuk lebih selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi pada akun-akun media elektronik secara berkala agar datanya terlindungi.

Selain itu, masyarakat juga perlu hati-hati ketika meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama saat hendak memfotokopinya.

2. Pastikan pihak yang menerima data pribadi sudah tepat

Saat mengakses aplikasi online, baik fintech, e-commerce, maupun media sosial, para pengguna harus memastikan data pribadi apa yang dicantumkan dalam aplikasi tersebut.

Pengguna juga perlu memastikan memastikan keamanan yang diberikan platform tersebut untuk data pribadi yang akan dibagikan.



Sumber : Kompas.com/KompasTekno

BERITA LAINNYA



Close Ads x