Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

OJK Kembali Perpanjang Keringanan Pembayaran Kredit Perbankan hingga Maret 2023

Kompas.tv - 3 September 2021, 22:40 WIB

KOMPAS.TV - Menjaga momentum perbaikan ekomomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang restrukturisasi kredit sampai 31 Maret 2023.

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

OJK menyebut, program resturkturisasi telah membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM.

Per Juli, total outstanding restrukturisasi sebesar 778,9 triliun rupiah. Dimana jumlah debiturnya mencapai 5 juta. 

71,53 persen di antaranya merupakan debitur UMKM.Menanggapi kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit.

Ekonom menilai, kedepan perbankan bakal lebih selektif lagi memberikan fasilitas tersebut. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan provisi alias pencadangan yang menggerus laba.

Perbankan dinilai perlu diberikan stimulus lanjutan, namun tetap berupaya mencari sumber sumber pendapatan lain. 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.