Kompas TV nasional hukum

Elemen Kunci RUU PKS Dihilangkan Baleg, KOMPAKS: Ini Kemunduran Perlindungan Hak Korban

Kompas.tv - 3 September 2021, 12:37 WIB
elemen-kunci-ruu-pks-dihilangkan-baleg-kompaks-ini-kemunduran-perlindungan-hak-korban
Ilustrasi: Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menilai pengubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran pemenuhan hak korban kekerasan seksual. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menilai pengubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah kemunduran pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2021, Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan nama RUU PKS diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KOMPAKS menilai adanya pembahasan RUU PKS di Baleg merupakan suatu progres yang baik. Namun adanya perubahan-perubahan mendasar dinilai sebagai suatu kemunduran.

“Perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual," kata perwakilan KOMPAKS Naila dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (3/9/2021).

Selain mengubah judul, kata Naila, Baleg juga menghapus elemen-elemen kunci RUU PKS.

Elemen tersebut meliputi tidak ada pengaturan lebih lanjut terkait pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Sementara hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana.

Baca Juga: Tim Baleg DPR RI Usul Nama RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Lalu, penghapusan ketentuan tindak pidana perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.

Sementara dalam naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI hanya memuat empat bentuk kekerasan seksual yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual.

Sedangkan masyarakat sipil, kata Naila, merumuskan sembilan bentuk kekerasan seksual sebagaimana berdasar pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan.

Selain itu dalam draf terbaru Baleg juga terjadi penghalusan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x