Kompas TV nasional hukum

Berkas Suap Wali Kota Tanjungbalai Dilimpahkan, Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili

Kompas.tv - 3 September 2021, 11:11 WIB
berkas-suap-wali-kota-tanjungbalai-dilimpahkan-penyidik-kpk-stepanus-robin-segera-diadili
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Stepanus Robin dan Maskur Husain merupakan terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada Kamis (2/9/2021).

"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar

Saat ini, kata Ali, penahanan Stepanus Robin dan Maskur Husain sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Ali mengatakan Stepanus Robin dan Maskur Husain masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain Robin dan Maskur, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka.

Adapun Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Syahrial dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Syahrial terbukti menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dipecat

Dilansir dari Kompas.id, Stepanus Robin diduga telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK senilai total Rp10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).

Dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan kepada Maskur Husain.

"Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Anggota Dewas Albertina Ho, Senin.

Baca Juga: KPK Angkut Lima Koper Usai Geledah Rumah Bupati Probolinggo



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x