Kompas TV nasional politik

Ketua Komisi II: Pemilu 2024 Tetap Ada, Tidak Terkait Rencana Amendemen UUD 1945

Kompas.tv - 2 September 2021, 20:02 WIB
ketua-komisi-ii-pemilu-2024-tetap-ada-tidak-terkait-rencana-amendemen-uud-1945
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Sebanyak 14 partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan Pemilu 2024 mendatang tetap akan dilaksanakan. Rencana pembahasan amendemen UUD 1945 dipastikan tak akan mengubah waktu penyelenggaraan agenda pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

"Tidak akan ada hubungannya antara amendemen dengan pelaksanaan Pemilu 2024," kata Doli di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9/2021). 

Baca Juga: Mendagri Minta Semua Pihak Optimistis Pemilu 2024 Terlaksana Meski Ada Tantangan Pandemi

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, meski pandemi Covid-19 masih tetap melanda Indonesia di 2024, namun perhelatan Pemilu tetap harus diselenggarakan.

Ia mengaku akan berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari cara agar pelaksanaannya tak menimbulkan penularan virus corona. 

"Pemerintah bersama DPR terus mengawasi masyarakat, pada akhirnya juga bisa beradaptasi, mereka datang ramai-ramai, pakai masker, pakai jarak, masuk ke TPS itu cuci tangan, pakai hand sanitizer, coblosnya juga pakai sarung tangan dan macam-macam keluar dan alhamdulillah berhasil," ujarnya. 

Terkait isu yang berkembang kalau proses amendemen UUD 1945 nanti akan melebar ke pembahasan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, ia menilai itu hanya sebuah dugaan-dugaan yang akhirnya menjadi opini masyarakat. 

Baca Juga: Usai Rakernas, Ketum PAN Nilai Amendemen UUD 1945 Sulit

Namun, selama itu belum menjadi sebuah keputusan politik, pihaknya akan tetap mengacu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Jadi kami di Komisi II selama tidak ada perubahan undang-undang, yang kami persiapkan saat ini adalah pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berdasarkan UU eksisting 10 Tahun 2016 dan 7 Tahun 2017," kata dia.

 

 

 

 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x