Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Refocusing Anggaran Rp1,4 T untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Kompas.tv - 2 September 2021, 20:07 WIB
pemprov-dki-refocusing-anggaran-rp1-4-t-untuk-percepatan-penanganan-covid-19
Petugas mendorong tabung oksigen saat menyiapkan ruangan perawatan pada Tower 8 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan refocusing anggaran guna mempercepat penanganan Covid-19. 

Fokus dari refocusing alokasi anggaran tersebut ialah untuk insentif tenaga kesehatan, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan upaya prioritas lainnya. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, kebijakan refocusing ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.

“Pemprov DKI mengalokasikan anggaran refocusing lebih besar dari nilai minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Alokasi anggaran refocusing Pemprov DKI mencapai 11,44 persen (Rp 1,4 triliun) dari total DBH (Dana Bagi Hasil). Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk percepatan penanganan Covid-19,” kata Edi dalam siaran persnya, Kamis (2/9/2021). 

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Pfizer dari Amerika Tiba di Jakarta, Stok Vaksin Kini Mencapai 220 Juta

Edi menerangkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, insentif tenaga penunjang, insentif relawan, pengadaan buffer stock untuk dukungan kelurahan dan dukungan operasional vaksinasi.

Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, total anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan nasional mencapai Rp1,9 triliun dan alokasi anggaran dari Pemprov DKI adalah yang terbesar dengan nilai alokasi sebesar Rp710,15 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, relokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan berstatus PNS dan Non-PNS di seluruh Puskesmas, RSUD/RSKD dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

Alokasi anggaran ini juga untuk memenuhi kekurangan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan pada 2020. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Wagub DKI Minta Warga Tidak Euforia Berlebihan

“Hingga 26 Agustus 2021, realisasi sementara mencapai 44,17 persen atau sebesar Rp313,7 miliar yang digunakan untuk pembayaran kurang lebih 55.000 tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya," kata Widyastuti.

Selain dukungan finansial, Pemprov DKI  juga telah memfasilitasi penginapan dan transportasi untuk nakes bersumber dari APBD sejak Maret 2020.

Selain itu, dalam melakukan percepatan penanganan pandemi COVID-19, Pemprov DKI juga menganggarkan untuk belanja bantuan sosial (bansos).

Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021, realisasi belanja bansos Pemprov DKI masuk ke dalam 5 tertinggi di Indonesia dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,2 triliun.

Anggaran bansos ini dipergunakan untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan untuk disabilitas, bantuan untuk lansia, bantuan Pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Juga: Ditegur Mendagri, Edi Kamtono Pastikan Insentif Nakes Sudah Dibayar

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x