Kompas TV nasional hukum

MA Kabulkan PK Pengembang Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI: Gubernur Anies yang Menang!

Kompas.tv - 2 September 2021, 23:13 WIB
ma-kabulkan-pk-pengembang-reklamasi-pulau-h-pemprov-dki-gubernur-anies-yang-menang
Proses perluasan atau reklamasi Ancol. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah, melawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Dilihat dari website MA, MA memutuskan mengabulkan PK PT Harapan Indah pada perkara nomor 84 PK/TUN/2021 yang diketok oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggota Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti.

"KABUL PK., BATAL JUDEX JURIS., ADILI KEMBALI., TOLAK GUGATAN (CF. JF. PT)," begitu bunyi putusan PK dikutip dari website MA, Kamis (2/9/2021).

Ketika dihubungi, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan mengenai putusan tersebut. 

Namun, menurut Yayan, jika putusan MA seperti itu maka interpretasinya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru menjadi pihak yang memenangkan PK tersebut.

"Sebaliknya justru Gubernur sebagai pihak yang menang karena PK pengembang reklamasi Pulau H ditolak, jadi SK pembatalan izin reklamasi sah sesuai putusan PK tersebut," kata Yayan kepada KompasTV, melalui pesan singkat, Kamis. 

Saat ini, KompasTV tengah berusaha mengonfirmasi mengenai putusan ini kepada Juru Bicara MA, Andi Samsan Nanto, namun belum mendapat respons hingga saat ini. 

"Gugatan tidak diterima, kemudian majelis hakim PK mengadili kembali mengubah putusan menjadi: Gugatan ditolak. Beda arti dan konsekuensi antara amar putusan ditolak dan tidak diterima," kata Yayan. 

Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Hentikan Reklamasi Langkah Tepat Cegah Penurunan Muka Tanah

Sengketa ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies pada 6 September 2018, termasuk izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah selaku pengembang kemudian menggugat SK tersebut, sepanjang yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Pada gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK terkait pencabutan izin Pulau H dan meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

PTUN mengabulkan gugatan tersebut pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x