Kompas TV nasional politik

Kuasa Hukum Demokrat: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa

Kompas.tv - 2 September 2021, 15:28 WIB
kuasa-hukum-demokrat-gugatan-klb-deli-serdang-di-ptun-kadaluarsa
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar persidangan gugatan yang diajukan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang ke Menkumham Yasonna Laoly, Kamis (2/9/2021). 

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono AHY, Hamdan Zoelva menilai gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga: Kubu Moeldoko KLB Deli Serdang Gugat Menkumham Yasonna ke PTUN Jakarta

Hal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. 

"Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020," kata Hamda dalam keterangan tertulis. 

Menurut dia, dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham, maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang, kader, anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.
 
‘’Kedua, gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," ujarnya. 

Selain itu, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai. 
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, berdasarkan ketiga argumen itu, maka PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. 

Baca Juga: Kemenkumham Tidak Sahkan Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang, Kubu AHY Cabut Gugatan

"Karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Di mana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," katanya. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x