Kompas TV nasional peristiwa

Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Ganjil Genap Berlaku untuk Semua Kendaraan Roda 4 Berpelat Hitam

Kompas.tv - 1 September 2021, 17:41 WIB
dirlantas-polda-metro-jaya-tilang-ganjil-genap-berlaku-untuk-semua-kendaraan-roda-4-berpelat-hitam
Kebijakan Ganjil Genap kembali dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor. Penyekatan dilakukan di 5 titik checkpoint, selain di Simpang Baranangsiang, adapun Simpang Empang, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah dan jalan Pajajaran yang menjadi pos pemeriksaan. Penyekatan dilakukan selama akhir pekan yaitu hari sabtu dan minggu. Selama penyekatan lebih dari 3000 kendaraan diputar balik. Bogor, 20/06/2021. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk pelanggar sistem ganjil genap mulai hari ini 1 September hingga 6 September 2021.

Dengan demikian, pengendara yang melanggar kini akan dikenai denda tilang sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap, Kebijakan Berlaku Sampai Pukul 20.00 WIB

Sebelumnya, pengendara yang melanggar hanya dikenai sanksi berupa imbauan dan putar balik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang ganjil genap berlaku untuk semua pengendara yang memakai kendaraan roda empat berpelat hitam tidak sesuai tanggal.

“Hari ini kita mulai pemberlakuan penindakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap dengan tilang," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Sanksi Tilang Berlaku, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Diawasi Polisi dan Kamera ETLE

"Ini berlaku bagi semua kendaraan roda empat yang berpelat hitam, apabila melanggar akan dilakukan penindakan hukum," tegas dia.

Sambodo menjelaskan, penindakan hukum terhadap pelanggar aturan ganjil genap akan dilakukan dengan dua cara.

Pertama, menggunakan mekanisme pelanggaran e-TLE (electronic traffic law enforcment). Kedua, menggunakan tilang secara manual.

“Dilakukan dengan cara tilang manual dan e-TLE," ujar Kombes Sambodo.

Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x