Kompas TV nasional hukum

Pimpinan KPK Terlibat Sanksi Etik dan Pidana, Marwah KPK Tergerus

Kompas.tv - 1 September 2021, 17:16 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik menilai putusan dewan pengawas KPK untuk untuk kesalahan pimpinan seperti yang dilakukan Lili semestinya adalah mundur dari KPK. Hal ini untuk menjaga marwah KPK yang kini tergerus setelah dua pimpinannya dalam dua tahun dijatuhi hukuman etik.

Pasca-putusan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin lalu, publik bereaksi.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengecam putusan dewan pengawas. Kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, tindakan Lili seharusnya adalah pidana sehingga Lili harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Sama seperti Boyamin, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, (Pukat UGM) menilai sebaiknya proses pidana yang membuat kasus seperti yang dilakukan pimpinan KPK tak lagi terjadi.

Putusan bersalah dewan pengawas menandai dua pimpinan KPK periode 2019-2023 yang melanggar kode etik KPK.

Selain Lili, ada Ketua Kpk Firli Bahuri yang juga dinyatakan bersalah melanggar etik bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter untuk pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Tak cuma dua pimpinan, penyidik KPK juga di KPK periode ini dijatuhi hukuman. Selain etik, penyidik KPK, Stepanus Robin Patuju juga dihukum pidana.

Lili dan Stepanus Robin terjerat di kasus yang sama, suap Wali Kota Tanjung Balai.

Sanksi dari dewan pengawas berturut-turut selama 2020-2021 membuat sejumlah pegiat antikorupsi dan mantan pimpinan KPK kecewa karena merosotnya marwah institusi antikorupsi saat ini justru terjadi karena hasil revisi undang-undang KPK yang menurut Presiden Joko Widodo dan DPR, lebih baik produk hukumnya dibanding undang-undang lama.

Padahal, sejak Desember 2003 terbentuk, KPK menjaga marwah agar tak tergelincir urusan etik, apalagi pidana.

Satu hal yang bisa dilakukan publik, menurut Mantan Wakil Ketua KPK, M. Yasin, adalah melaporkan Lili ke polisi atau ke KPK atas pelanggaran pidananya.

KPK dibentuk pada 29 Desember 2003 sebagai amanat reformasi yang ditegaskan dalam konstitusi. Lembaga antirasuah ini dibentuk sebagai sapu yang bersih untuk memberantas korupsi agar tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x