Kompas TV nasional hukum

Ketua Setara Institute Prediksi MA akan Ambil Putusan Sama dengan MK Soal Alih Status Pegawai KPK

Kompas.tv - 1 September 2021, 17:06 WIB
ketua-setara-institute-prediksi-ma-akan-ambil-putusan-sama-dengan-mk-soal-alih-status-pegawai-kpk
Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap sah dan konstitusional mesti dipatuhi sebagai acuan bernegara. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap sah dan konstitusional mesti dipatuhi sebagai acuan bernegara.

Menurutnya, putusan MK secara tegas dan normatif menyatakan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.

Bahkan menurutnya, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara akan diputus sama oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas," kata Hendardi dalam keterangan resmi, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Respons MK Soal TWK Pegawai KPK Konstitusional, Novel Baswedan Beberkan Inti Masalah Sebenarnya

Lebih lanjut, Hendardi yang juga Inisiator Human Security Initiative (HSI) menerangkan, MA akan akan mengambil putusan yang sama dengan MK lantaran sebelumnya MA telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018.

Adapun isi dari Permenpan itu menjelaskan tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Seleksi PNS 2018.

"Pada intinya, dalam Permenpan tersebut mengatur TWK untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional," terang Hendardi.

Kendati demikian, kata dia, meskipun nantinya MK dan MA sudah mengeluarkan putusan ihwal kebijakan alih status pegawai KPK.

Namun, langkah-langkah yudisial tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x