Kompas TV nasional hukum

Vonis Juliari Batubara Segera Dieksekusi Sebagai Terpidana Suap Korupsi Bansos Covid-19

Kompas.tv - 1 September 2021, 11:09 WIB
vonis-juliari-batubara-segera-dieksekusi-sebagai-terpidana-suap-korupsi-bansos-covid-19
Menteri Sosial Juliari P Batubara (Sumber: Istimewa.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ke lembaga pemasyarakatan. Eksekusi dilakukan karena politisi PDI Perjuangan ini tidak mengajukan banding atas putusan hakim terhadapnya.

Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).

“Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya.”

Kendati demikian, Ali menuturkan belum mendapat informasi di lapas mana Juliari Batubara akan menjalani hukuman 12 Tahun penjara.

Baca Juga: Juliari Batubara Memutuskan Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagian mana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” sebut hakim Pengadilan Tipikor, Senin (23/8/2021).

“Dua, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.”

Dalam putusan untuk Juliari P Batubara, hakim memberikan sanksi pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

Baca Juga: KPK Dinilai Salah Total Dakwaan Juliari Batubara, Pakar Hukum: Kalau Saya Hakim, Saya Bebaskan

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut,” tutur Hakim.

“Dan Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.”

Selain itu, Hakim menjatuhkan pidana tambahan bagi Juliari Batubara yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap Hakim.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x