Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum ICW Sebut Tindakan Moeldoko Bagikan Ivermectin Masuk Tindak Pidana UU Kesehatan

Kompas.tv - 31 Agustus 2021, 23:00 WIB
kuasa-hukum-icw-sebut-tindakan-moeldoko-bagikan-ivermectin-masuk-tindak-pidana-uu-kesehatan
Kuasa hukum ICW meminta pertanggungjawaban Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait bagi-bagi Ivermectin, yang diklaim dapat mengobati Covid-19. (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) M Isnur mempertanyakan alasan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membagikan Ivermectin, yang disebut dapat mengobati Covid-19, tetapi belum memiliki izin edar.

Moeldoko membagi-bagikan Ivermectin melalui organisasi yang ia ketuai, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Ia memerintahkan pembagian 32.900 tablet Ivermectin pada 28 Juni 2021 lewat HKTI ke beberapa daerah di Jawa Tengah, Bangkalan, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: ICW: Moeldoko Salah Melihat Konteks Penelitian, Kami Gambarkan Indikasi Konflik Kepentingan

“Moeldoko juga sempat membagi-bagikan obat Ivermectin melalui organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang bekerja sama dengan PT Harsen Laboratories di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,” kata M Isnur dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).

Isnur menilai tindakan Moeldoko itu melanggar hukum, tepatnya Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009.

“Satu pertanyaan penting yang harus dijawab Moeldoko juga: ‘Bukankah membagi-bagikan produk farmasi yang belum jelas uji kliniknya - apalagi secara bebas ke masyarakat - merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan?’” ujar Isnur.

Ia pun meminta pertanggungjawaban Moeldoko atas tindakannya itu.

Untuk diketahui, pasal 196 UU 36/2009 memang melarang produksi dan pengedaran persediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian tertuang dalam Pasal 196 UU Kesehatan.

Baca Juga: Moeldoko Sebut ICW Sembrono dan Klaim Kebenaran Tunggal Lewat Riset Distribusi Ivermectin

Ivermectin sendiri memang tidak lepas dari kontroversi. Sampai saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum merekomendasikan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

BPOM juga belum mengeluarkan izin edar Ivermectin. Obat itu baru memiliki uji klinik untuk penelitian.

“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat,” tulis BPOM dalam klarifikasi pada 21 Juli 2021.

Tak hanya itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) juga memperingatkan untuk tidak mengonsumsi Ivermectin.

“Kamu bukan kuda. Kamu bukan sapi. Serius, untuk semua orang. Hentikan (Penggunaan Ivermectin untuk Covid-19),” tulis CDC lewat akun Twitter resmi mereka.

Baca Juga: 5 Fakta Bola Panas ICW dan Moeldoko: Ogah Minta Maaf, Ancaman, hingga Konflik Kepentingan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.