Kompas TV nasional sosial

Minimal Vaksinasi Dosis Pertama, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Laut Selama PPKM hingga 6 September

Kompas.tv - 31 Agustus 2021, 17:47 WIB
minimal-vaksinasi-dosis-pertama-ini-aturan-lengkap-perjalanan-laut-selama-ppkm-hingga-6-september
Ilustrasi menggunakan kapal untuk melakukan perjalanan laut selama masa PPKM. (Sumber: Straits Times/Kevin Lim)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (30/08/2021).

Perpanjangan PPKM ini akan dilangsungkan selama sepekan yakni 31 Agustus-6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, aturan perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara juga ikut diperpanjang mengikuti aturan PPKM ini.

Berikut ketentuan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut selama masa PPKM 31 Agustus-6 September.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR

Perjalanan menggunakan transportasi laut

Setiap pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah Level 4 dan 3.

  • Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu untuk aturan antarkota dan antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali pelaku perjalanan wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM kembali Diperpanjang, Ini Poin Aturan Perjalanan Darat 31 Agustus-6 September

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x