Kompas TV bisnis kompas bisnis

Demi Gaet Masyarakat Pakai PLTS Atap, Kementerian ESDM Revisi Aturan PLTS Atap

Kompas.tv - 31 Agustus 2021, 17:10 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai negara tropis, melimpahnya sinar matahari tentu hal yang sangat wajar.

Sumber daya yang melimpah tersebut seharusnya bisa jadi modal gratis, untuk bisa dimanfaatkan menjadi energi terbarukan.

Yaitu melalui pembangkit listrik tenaga surya.

Apalagi Indonesia punya target bauran energi terbarukan 23 persen dalam waktu 4 tahun lagi.

Sayangnya saat ini, potensi PLTS belum tergarap maksimal.

Melihat pertumbuhan jumlah pelanggan pengguna PLTS atap, sebenarnya ada pertumbuhan yang cukup signifikan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM menilai, regulasi yang ada saat ini belum bisa banyak menggaet masyarakat untuk memasang PLTS atap.

Bahkan proyeksinya dalam 3 tahun ke depan hanya bisa bertambah 70 megawatt saja.

Yang teranyar, Kementerian ESDM akan menerbitkan revisi aturan PLTS atap.

Diantaranya, PLN wajib membeli 100 persen listrik dari sisa daya PLTS tak terpakai pelanggan, atau istilahnya adalah ekspor listrik.

Dengan revisi ini harapannya tentu masyarakat bisa semakin berminat untuk menggunakan PLTS atap.

Kendala terbesar untuk masyarakat baik rumah tangga maupun industri tentu adalah soal biaya.

Karena dana yang harus dirogoh untuk memasang PLTS atap tak murah.

Indonesia masih kalah jauh dengan negara-negara lain yang sudah menggunakan PLTS atap.

Berdasarkan perhitungan kementerian ESDM, semakin banyak penggunaan PLTS atap maka semakin besar pula penghematan bisa dilakukan negara untuk pengeluaran subsidi listrik.

Dan bisa menjangkau daerah-daerah yang belum teraliri listrik. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x