Kompas TV nasional hukum

Saut Situmorang soal KPK dan Dewas: Tidak Bisa Diharapkan Sama Sekali

Kompas.tv - 31 Agustus 2021, 17:35 WIB
saut-situmorang-soal-kpk-dan-dewas-tidak-bisa-diharapkan-sama-sekali
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang blak-blakan menyatakan tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari badan antirasuah itu termasuk Dewan Pengawas (Dewas).

Pernyataan itu disampaikannya untuk merespons sanksi Dewas terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan dua pelanggaran.

“Kita bisa menyimpulkan memang KPK ini tidak bisa diharapkan sama sekali, Dewas-nya juga,” tegas Saut seperti dilansir di Kompas.id, Selasa (31/8/2021).

Sebab, sambungnya, Dewas KPK pun ternyata tidak memahami peraturan yang dibuatnya dalam tugas dan fungsinya sebagai pengawas lembaga anti rasuah.

“Menurut peraturan Dewas itu aja, itu adalah pelanggaran kategori berat, itu ada kata terdiri di situ. Terdiri satu dipotong gaji, kedua diminta mengundurkan diri itu, kan itu ada,” ujarnya.

Baca Juga: Saut Situmorang soal Lili Pintauli: Pidana 5 Tahun Cuma Disanksi Rp2 Juta Logika Hukumnya Gimana?

“Dari peraturan Dewas-nya sendiri dia nggak paham menjabarkan peraturan Dewas yang dibuat sendiri. Jadi begitulah kalau kita sudah masuk kepada sebuah pemikiran yang tidak murni lagi untuk memberantas korupsi supaya republik ini berubah.”

Lebih lanjut, Saut juga menyoroti soal bagaimana logika berpikir dan logika hukum Dewas dalam menyikapi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Menurut Saut, Dewas KPK harusnya mengacu pada Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-undang KPK dalam memberikan sanksi hukum bagi Lili.

“Ya bahasa sederhananya jangan dibilang 40%, to the point aja dipotong kurang dari Rp2 juta untuk penghasilan Rp80 juta lebih, dipotong Rp2 juta atas perbuatan yang dikategorikan pidana,” katanya.

“Itu kan yang dilanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK dengan Pasal 65 UU KPK itu pidana 5 tahun, kalau dari pidana 5 tahun Anda cuma dipotong kurang dari Rp2 juta tuh logika berpikir, logika hukumnya kayak gimana?”

Baca Juga: ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan

Pada Senin (30/8/2021), Dewas KPK mengklaim menjatuhkan sanksi berat atas dua pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili. Putusan berat yang dimaksud Dewas KPK adalah memotong gaji pokok Lili sebesar 40% selama 12 bulan.

Namun ternyata, sejumlah pihak seperti halnya Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengungkap potongan 40% dari gaji pokok Lili itu besarannya tidak sampai Rp2 juta.

“Menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% dari gaji pokok) dari total penerimaan lebih dari Rp80 juta/bulan. Menyedihkan,” kata Febri Diansyah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x