Kompas TV internasional kompas dunia

Hambali, Tersangka Dalang Bom Bali 2002, Mulai Jalani Persidangan Militer AS di Kamp Guantanamo Kuba

Kompas.tv - 31 Agustus 2021, 11:56 WIB
hambali-tersangka-dalang-bom-bali-2002-mulai-jalani-persidangan-militer-as-di-kamp-guantanamo-kuba
Pengadilan militer Amerika Serikat mulai menggelar persidangan terhadap Hambali alias Encep Nurjaman, beserta dua tersangka lain di Kamp Guantanamo. (Sumber: New York Times)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Purwanto

GUANTANAMO BAY, KOMPAS.TV — Pengadilan militer Amerika Serikat mulai menggelar persidangan terhadap Hambali alias Encep Nurjaman beserta dua tersangka lain di Kamp Guantanamo atas tuduhan serangan bom Bali 2002 dan berbagai plot teror lain di Asia Tenggara, seperti dilansir Associated Press, Selasa, (31/08/2021)

Hambali dan dua tersangka lain sudah menjalani penahanan selama 18 tahun tanpa dakwaan di Kamp Guantanamo

Encep Nurjaman alias Hambali, dan dua orang Malaysia mulai mendengar dakwaan terhadap mereka di hadapan komisi militer dalam persidangan militer selama hampir lima jam di pangkalan militer Amerika Serikat di Kuba, menghadapi tuduhan yang mencakup pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

Persidangan terhambat masalah penerjemah persidangan, sementara komisi militer tidak dapat menyelesaikan dakwaan yang telah lama tertunda dan diperkirakan akan dilanjutkan pada hari Selasa.

Bagaimanapun, ini hanyalah langkah pertama dalam apa yang kemungkinan akan menjadi perjalanan hukum yang panjang.

Pengadilan kejahatan perang ini menghadapi banyak masalah, menyebabkan kasus-kasus Guantanamo lainnya merana selama bertahun-tahun, termasuk berbagai barang bukti dan keterangan terdakwa yang dinodai oleh penyiksaan CIA, serta tantangan yang ditimbulkan oleh pemenjaraan yang berkepanjangan tanpa tuduhan.

“Hampir 20 tahun kemudian, banyak saksi telah meninggal,” kata Brian Bouffard, pengacara salah satu dari dua warga Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep. "Dalam pandangan saya, itu fatal bagi kemampuan untuk memiliki pengadilan yang adil."

Tuntutan itu muncul ketika pemerintahan Biden mengatakan akan menutup pusat penahanan di Kamp Guantanamo, di mana AS masih menahan 39 dari 779 orang yang ditangkap setelah serangan dan invasi 11 September 2001 ke Afghanistan.

Baca Juga: Hambali, Otak Bom Bali 2002 akan Jalani Persidangan Militer di AS 30 Agustus

Pengadilan militer Amerika Serikat mulai menggelar persidangan terhadap Hambali alias Encep Nurjaman, beserta dua tersangka lain di Kamp Guantanamo (Sumber: AP Photo/Alex Brandon)

Tiga orang yang didakwa sebagai dalang pengeboman klub malam di Bali itu ditahan di sel rahasia CIA selama tiga tahun, dan diyakini mengalami penyiksaan, pada apa yang oleh pemerintah AS disebut "(teknik) interogasi yang ditingkatkan,".

Keputusan untuk mendakwa ketiga orang tersebut, yang dibuat oleh seorang pejabat hukum Pentagon pada akhir pemerintahan Trump, memperumit upaya penyelesaian hukum kasus-kasus mereka, kata Bouffard, karena pemerintah Amerika Serikat kemungkinan akan cenderung tidak akan membebaskan orang-orang yang menghadapi penuntutan aktif, bahkan setelah bertahun-tahun dalam penahanan.

"Bahkan akan lebih sulit setelah dakwaan," katanya.

Tuntutan itu berjalan lebih awal, dengan pengacara untuk orang Malaysia mengatakan kepada hakim bahwa orang-orang itu tidak dapat memahami penerjemah mereka, yang tampaknya berbicara dengan terbata-bata dalam bahasa Inggris dan Melayu.



Sumber : Kompas TV/Associated Press

BERITA LAINNYA



Close Ads x