Kompas TV nasional kriminal

Suami-Istri Jadi Korban Penyekapan Karena Dituding Gelapkan Aset Perusahaan

Kompas.tv - 31 Agustus 2021, 07:33 WIB
suami-istri-jadi-korban-penyekapan-karena-dituding-gelapkan-aset-perusahaan
Ilustrasi Penyekapan (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap dua pelaku penyekapan pasangan suami istri di Depok Jawa Barat. Diduga para pelaku melakukan penyekapan lantaran ingin menyita aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.

“Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban,” kata Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Senin (30/8) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dugaan polisi, pelaku penyekapan berjumlah tujuh orang. Saat ini polisi masih mengejar lima terduga pelaku penyekapan lainnya.

Korban penyekapan berinisial AHS adalah seorang pengusaha. Dia dan istrinya sempat mengalami penyekapan selama  tiga yaitu sejak Rabu 25 Agustus hingga Jumat 27 Agustus 2021, di sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Depok.

Baca Juga: Bantah Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan kepada ART, Desiree Tarigan: Nanti Kita Buktikan

Pada Jumat itu dia berhasil berteriak meminta pertolongan dan kemudan didengar keamanan hotel. Pihak Hotel pun kemudan melaporkan kejadian penyekapan tersebut ke Polres Metro, Depok.

AHS mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama proses penyekapan. Dia menduga pelaku penyekapan merupakan orang suruhan dari perusahaan tempat dia pernah bekerja sebagai direktur utama.

Selama dalam penyekapan, AHS mengatakan pelaku memintanya menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena menudingnya telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.

Baca Juga: Bantah Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan kepada ART, Desiree Tarigan: Nanti Kita Buktikan

Dia mengatakan diangkat menjad direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 untuk masa jabatan 6 tahun. Menurut AHS seperti dikutip dari Antara, pemilik perusahaan juga memberikannya  kepemilikan saham.

Dia keberatan dituding melakukan penggelapan aset perusahaan.

“Seolah menggelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu. Tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan,” katanya.

Baca Juga: Berhasil Kabur! Begini Kronologi Penculikan dan Penyekapan Pengusaha Asal Jakarta

AHS mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun.

Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Ia keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.

"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya.

Selama dalam masa penyekapan dia juga diminta menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan.

“Saya diancam dan dipukul supaya mengakui, dan akhirnya menandatanganinya,” kata AHS.

Bahkan, sebelum penyekapan itu, menurut AHS, dia sudah menyerahkan sejumlah aset dan kekayaan miliknya.

“Tapi katanya masih kurang, sehingga saya ditekan untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan uang, bahkan rumah orang tua saya di kampung juga didatangi oleh mereka agar mau menyerahkan aset yang saya punya.” Kata AHS.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x