Kompas TV nasional hukum

Masyarakat Anti Korupsi Nilai Vonis Bebas Samin Tan Janggal

Kompas.tv - 31 Agustus 2021, 07:16 WIB
masyarakat-anti-korupsi-nilai-vonis-bebas-samin-tan-janggal
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan dari dakwaan gratifikasi pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI ) mengkritisi vonis bebas terhadap terdakwa  kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) Samin Tan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu dinilai janggal.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengkritisi pandangan hakim yang menyebut kasus suap antara Samin Tan dan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih sebenarnya adalah kasus pemerasan. Namun menurut Boyamin, figur pengusaha sekaliber Samin Tan tidak mungkin menjadi korban pemerasan.

Boyamin yakin transaksi pemberian uang dari Samin Tan ke Eni Saragih yang menurut dakwaan mencapai Rp 5 miliar adalah karena saling membutuhkan.

Baca Juga: Jaksa KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan di Kasus Suap Anggota DPR Eni Saragih

“Kalau menurut saya bukan pemerasan, entah itu kan sudah pengusaha kaliber, pengusaha besar, mana bisa dia bisa diperas kalau tidak ada kemauan juga yang bersangkutan,” kata Boyamin Saiman, Senin (30/8). S

Kerancuan lainnya adalah, hakim menyebut Eni Saragih tidak mempunyai kewenangan mencabut izin. Menurut Boyamin, tanpa kewenangan, maka tak mungkin Eni bisa memeras Samin Tan.

“Itu kalau tidak punya kewenangan apa yang dipakai untuk mengancam untuk memeras?” ujarnya.

Karena itu dia yakin penyerahan uang dari Samin Tan kepada Eni Saragih adalah bukan karena adanya pemerasan, melainkan karena kepentingan tertentu.

Baca Juga: Konglomerat Samin Tan Divonis Bebas dari Kasus Suap Rp 5 MIliar ke Anggota DPR

“Penyerahan uang ini sesuatu yang bahasa awam memahaminya sebagai  suka sama suka, mau sama mau. Jadi tidak ada unsur pemerasan,” paparnya.

Seperti diketahi sebelumnya penerma gratifikasi dalam perkara ini yaitu Eni Maualni Saragih telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis kepada Erni dijatuhkan pada 1 Maret 2019.

Selain itu Eni juga dibebankan pidana pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura karena terbukti menerima Rp 10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Tersangka Kasus Suap Kontrak Batubara Samin Tan, Segera Jalani Persidangan

Boyamin sepakat dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana mengajukan kasasi terhadap putusan ini ke Mahkamah Agung (MA).   

“Nanti kita serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menilai putusan ini apakah benar atau tidak,” katanya.

Namun dia berharap MA akan menyatakan bahwa putusan bebas terhadap Samin Tan keliru dan akan menjatuhkannya dengan vonis yang sesuai.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x