Kompas TV internasional kompas dunia

Bahayakan Orang Lain dengan Risiko Infeksi Covid-19, Perempuan Singapura Dihukum Penjara 12 Minggu

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 21:11 WIB
bahayakan-orang-lain-dengan-risiko-infeksi-covid-19-perempuan-singapura-dihukum-penjara-12-minggu
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara 12 minggu kepada Esther Tan Lin Ying karena membahayakan orang lain dengan risiko infeksi Covid-19. (Sumber: The Straits Times)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Hariyanto Kurniawan

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Singapura dijatuhi hukuman penjara 12 minggu karena membahayakan orang lain dengan risiko infeksi Covid-19, Senin (30/8/2021). 

Esther Tan Ling Ying tiba di Singapura dari Inggris pada Maret 2020, dan dinyatakan positif Covid-19 sepekan kemudian.

Pada 16 Agustus 2021, hakim menyatakan perempuan Singapura berusia 24 tahun itu bersalah melanggar Undang-Undang Penyakit Menular.

Tan mulai kuliah di jurusan seni peran di London pada 2017. Tahun lalu, sebelum kuliahnya selesai, ia kembali ke negaranya menyusul imbauan pemerintah Singapura saat itu.

Sebelum meninggalkan Inggris, Tan dilaporkan mengalami gejala-gejala flu, dan kehilangan indera penciuman dan perasa.

Saat itu, dia tidak pergi ke dokter, dan hanya melakukan karantina mandiri hingga meninggalkan London.

Baca Juga: PM Singapura Ingatkan Amerika Serikat atas Kebijakan Garis Keras Terhadap China

Saat mendarat di Bandara Changi, Singapura, pada 23 Maret 2020, dia masih menunjukkan gejala seperti hidung tersumbat dan kehilangan indera perasa dan penciuman.

Dia diberi perintah tetap di rumah (stay-home notice/SHN) dan diminta segera pulang ke rumah.

Namun, sebelum pulang ke rumah, dia dan kedua orangtuanya sempat makan di foodcourt Terminal 1 Bandara Changi. Mereka berada di sana selama sekitar 30 menit.



Sumber : The Straits Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x