Kompas TV nasional hukum

Langgar Kode Etik dan Gaji Dipotong 12 Bulan, Pimpinan KPK Lili Pintauli: Terima Kasih

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 13:27 WIB
langgar-kode-etik-dan-gaji-dipotong-12-bulan-pimpinan-kpk-lili-pintauli-terima-kasih
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar berterima kasih kepada Dewan Pengawas KPK yang memotong gajinya 12 bulan sebagai sanksi berat atas pelanggaran kode etik.

Pernyataan singkat itu disampaikan Lili Pintauli Siregar saat Dewas KPK memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi putusan.

“Terima kasih,” ucap Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, KPK menyampaikan telah memberikan sanksi berat terhadap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Hukuman tersebut adalah sanksi atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang terbukti dilakukan Lili Pintauli Siregar.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.

Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi Potong Gaji, Ini Pertimbangan Dewas KPK

“Demikian diputuskan dalam rapat permusayawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami sekali Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albetina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”

Dalam pernyataannya, Tumpak menyampaikan setidaknya ada dua hal yang terbukti melanggar dan dilakukan Lili Pintauli Siregar.

“Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak.

“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.”

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertino Ho menambahkan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar diputuskan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca Juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 12 Bulan

“Hal-hal yang meringankan, terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x