Kompas TV internasional kompas dunia

Kabar Gembira! Pekerja Migran Indonesia Sudah Boleh Masuk dan Bekerja di Hong Kong

Kompas.tv - 29 Agustus 2021, 16:08 WIB
kabar-gembira-pekerja-migran-indonesia-sudah-boleh-masuk-dan-bekerja-di-hong-kong
Efektif mulai Senin (30/08/2021), asisten rumah tangga dari Indonesia dan Filipina akan diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, demikian dilaporkan media China yang dikutip Antara. (Sumber: KJRI Hong Kong)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Edy A. Putra

BEIJING, KOMPAS.TV - Para calon pekerja migran dari Indonesia sudah bisa masuk dan bekerja di Hong Kong mulai Senin (30/8/2021). Seperti dilansir Antara yang mengutip pengumuman Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong, Minggu (29/08/2021), Pemerintah Hong Kong menerapkan kebijakan terbaru bagi pekerja migran Indonesia.

Kebijakan terbaru itu juga tersiar di sejumlah media di China.

Efektif mulai Senin (30/08/2021), asisten rumah tangga dari Indonesia dan Filipina akan diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, demikian dilaporkan media China yang dikutip Antara.

"Kami sudah mencapai kesepakatan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," kata juru bicara Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR).

Kebijakan tersebut, lanjut dia, akan memudahkan masyarakat Hong Kong yang kesulitan mendapatkan asisten rumah tangga setelah penangguhan pengiriman pekerja migran dari Indonesia dan Filipina menyusul merebaknya wabah Covid-19 varian Delta di kedua negara di kawasan Asia Tenggara tersebut.

Untuk bisa masuk dan bekerja di Hong Kong, KJRI menyampaikan beberapa persyaratan, di antaranya calon pekerja migran harus sudah mengikuti vaksinasi lengkap sebanyak dua dosis suntikan dan sudah melewati masa 14 hari sejak vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut 4 Strategi Lindungi Kepentingan Pekerja Migran

Untuk bisa masuk dan bekerja di Hong Kong, KJRI menyampaikan beberapa persyaratan, di antaranya calon pekerja migran harus sudah mengikuti vaksinasi lengkap sebanyak dua dosis suntikan dan sudah melewati masa 14 hari sejak vaksin dosis kedua. (Sumber: KJRI Hong Kong)

Pekerja migran Indonesia diingatkan untuk membawa dokumen perjalanan dan kontrak kerja yang diperlukan, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang diverifikasi oleh Kementerian RI, surat hasil negatif tes PCR yang dapat diperoleh 72 jam sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan tempat karantina mandiri selama 21 hari di tempat yang ditentukan.

Otoritas Hong Kong menyediakan satu hotel dengan 409 kamar yang bisa digunakan untuk karantina mandiri bagi pekerja migran dari Indonesia dan Filipina.

HKSAR juga akan menambah fasilitas karantina tersebut seiring dengan meningkatnya gelombang kedatangan pekerja migran dari kedua negara bertetangga tersebut.

Indonesia dan Filipina merupakan dua negara penyumbang terbesar tenaga kerja asing sektor informal di Hong Kong.

Sebelumnya Hong Kong juga menetapkan Indonesia berstatus A1 Covid-19 sehingga bandar udara setempat tidak menutup jalur penerbangan dari dan menuju Indonesia.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x