Kompas TV nasional hukum

Pemerintah Upayakan Agar Obligor Segera Bayar Utang

Kompas.tv - 28 Agustus 2021, 21:37 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui satuan tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai menyita aset-aset para obligator dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan tahun 1997-1998.

Negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luas 5,29 juta meter persegi yang terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci Tangerang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut setidaknya saat ini terdapat 48 obligor dengan besaran utang mencapai 110,45 triliun rupiah.

Dalam kasus BLBI, kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan menguras kas negara. Selama 22 tahun, negara harus menanggung pokok dan bunga utang kepada Bank Indonesia karena penerima BLBI tidak membayar.

Namun, menurut Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, yeNti Garnasih, menyebut kasus BLBI bukanlah perdata karena ada perlawanan hukum dan kerugian negara, maka seharusnya masuk dalam ranah pidana.

Satgas BLBI mulai memanggil para obligor, dan debitor. sebagian memenuhi panggilan, namun ada pula yang belum.

Pemerintah menyiapkan cara agar obligor dan debitor mau memenuhi panggilan. Salah satunya mengumumkan nama mereka pada publik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x