Kompas TV nasional sosial

Menaker Minta Sektor Esensial Patuhi Prokes: Jika Ditemukan Kasus Positif, Perusahaan Ditutup 5 Hari

Kompas.tv - 28 Agustus 2021, 07:00 WIB
menaker-minta-sektor-esensial-patuhi-prokes-jika-ditemukan-kasus-positif-perusahaan-ditutup-5-hari
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan sektor esensial untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan (prokes).

Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19, mengingat pekerja/buruh pada perusahaan sektor esensial tidak melakukan work from home (WFH). 

Pernyataan ini ia sampaikan saat meninjau penerapan protokol kesehatan di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021). 

"Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (28/8/2021).

Menaker RI ini kemudian kembali mewanti-wanti perusahaan untuk memastikan penerapan prokes benar-benar dijalankan secara ketat, menyusul relaksasi yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor esensial ini. 

Dia menekankan apabila ditemukan kasus Covid-19, maka perusahaan wajib ditutup kembali selama lima hari.  

"Jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama 5 hari," tegasnya. 

Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Kemnaker Luncurkan Pilot Project Perluasan Kerja Berbasis Kawasan

Untuk itu, dalam kunjungan kerjanya ke Pasuruan, Jawa Timur, Ida bersama LKS Tripartit Nasional ingin melihat secara langsung penerapan protokol kesehatan di Panasonic ini. 

Ida menuturkan, perusahaan tersebut salah satu sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dia menilai penerapan prokes dengan aplikasi digital dapat meningkatkan efektivitas pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.

Tak hanya itu, melalui aplikasi PeduliLindungi ini, lanjut Ida, akan terlihat data vaksinasi hingga kasus positif pada pekerja.

"Dengan aplikasi ini bisa dilihat pekerja sudah divaksinasi atau belum, dan terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak. Dengan itu kita bisa menekan penyebaran dan penularan Covid-19," ungkapnya. 

Agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal di perusahaan sektor esensial, Ida mendorong peran serta semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam mengawasi protokol kesehatan ini.

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Hak Pekerja Harus Tetap Dipenuhi Meski Perusahaan Bangkrut

 



Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Ketenagakerjaan


BERITA LAINNYA



Close Ads x