PT Angkasa Pura II menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara atau "airport tax" di Bandara Soekarno-Hatta mulai bulan depan. Kenaikan " airport tax " bisa berpengaruh kepada harga tiket pesawat, karena selama ini tarif penumpang dimasukkan ke dalam biaya tiket.
Tarif penumpang domestik naik menjadi Rp 65 ribu di terminal 1 dan Rp 85 ribu di terminal 2. Sedangkan tarif penumpang internasional di terminal 3 naik menjadi Rp 230 ribu rupiah per penumpang.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung perbaikan pelayanan dan fasilitas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.