Kompas TV nasional berita utama

Ngabalin: Indonesia Harus Bersih dari Pengaruh Fundamentalis dan Radikalisme Kampungan

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 13:09 WIB
ngabalin-indonesia-harus-bersih-dari-pengaruh-fundamentalis-dan-radikalisme-kampungan
Ali Mochtar Ngabalin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengapresiasi kerja Bareskrim Polri yang menangkap tersangka penista agama Yahya Waloni.

Baginya, Indonesia harus bersih dari pengaruh fundamentalis dan radikalisme.

“Bareskrim terimakasih telah melaksanakan UU. Negeri kita harus bersih dari pengaruh fundamentalis dan radikalisme kampungan,” kata Ngabalin di Twitternya @AliNgabalinNew, Jumat (27/8/2021).

Dalam cuitan itu, Ngabalin berpesan kepada Yahya Waloni yang ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama untuk belajar banyak jika ingin berdakwah.

“Belajar yang banyak kalau masih mau berdakwah, salam pe Nur Sugi bilang dari Bang ali,” kata Ngabalin.

Baca Juga: Ngabalin Respons Penangkapan Yahya Waloni: Si Prof Abal-abal Semoga Cepat Menyusul

Lewat cuit itu, Ngabalin juga berharap jejak Yahya Waloni yang ditangkap Bareskrim Polri diikuti segera oleh profesor.

“Si prof abal-abal semoga cepat menyusul. Yahya apa kabar ngana dinda?” ujar Ngabalin.

Ngabalin, tidak menjelaskan siapa prof abal-abal yang dimaksud dan diharapkan segera menyusul Yahya Waloni itu.

Namun publik selama ini kerap melihat Ngabalin berbeda pandang untuk banyak hal dengan Rocky Gerung.

Sebelumnya Tim Direktrat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Yahya Waloni ditangkap atas dugaan kasus penistaan agama.

Hingga hari ini belum ada keterangan dari pihak Yahya Waloni soal penangkapan oleh Bareskrim Polri. Yahya Waloni yang digelandang ke Gedung Bareskrim Polri tidak mengeluarkan pernyataan.

Sambil berjalan, Yahya Waloni hanya merespons sejumlah media dengan salam sungkem.

Perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Yahya Waloni bermula dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada April 2021.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukuman 6 Tahun Bui

“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2020).

Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Yahya Waloni juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x