JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum tersangka kasus penodaan agama Muhamamad Kece menyayangkan proses hukum yang dilakukan polisi terhadap kilennya.
Kuasa hukum menilai seharusnya Menteri Agama RI mengedepankan pendekatan dialog.
“Harapan kami menteri agama juga sebagai pihak yang mendesak Majelis Ulama juga mau melakukan dialog,” kata Kuasa Hukum Muhammad Kece Sandi Situngkir, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Kedatangan Sandi Situngkir ke Bareskrim untuk mendampingi anak dan istri menemui Muhammad Kece yang saat ini masih berada dalam penahanan polisi.
Baca Juga: Polri Tegaskan Muhammad Kece Bertindak Seorang Diri, Kejiwaannya pun Normal
Sandi menyatakan seharusnya kliennya tidak langsung diproses hukum. Menurutnya, sesuai dengan pasal 2 Penetapan Presiden nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama seharusnya Muhammad Kece diberi peringatan terlebih dahulu oleh Menteri Agama dan Jaksa Agung.
“Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap pak kace artinya itu kewajiban negara, kewajibannya Muhammad kace ‘kalau gw salah ingatkan gw’” ujar Sandi.
Hal serupa, kata Sandi Situngkir, juga seharusnya dilakukan Jaksa Agung terhadap Muhammad Kece yaitu dengan memberikan surat peringatan terlebih dulu.
Baca Juga: TOP3NEWS: Muhammad Kece Tersangka, Alibi Suami Korban Pembunuhan Subang, Ibu Berwajah Mirip Jokowi
“Seharusnya Jaksa Agung menurut pasal 2 Undang-Undang PNPS itu memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada klien kami Muhammad Kace,” tukasnya.
Adapun pasal 2 UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 berbunyi “Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri”
Sementara Pasal 1 UU nomor 1 tahun 1965 yang dirujuk pasal 2 di atas, berbunyi “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan, dukungan umum, untuk melakukan sesuatu penafsiran tentang agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupaikegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu”
Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara Sandi Situngkir menyatakan Muhammad Kece justru langsung diperlakukan oleh polisi sesuai dengan pasal 4 UU PNPS NOmor 1 tahun 1965.
Ketentuan di pasal 4 tersebut langsung memberlakukan pasal 156 KUHP yang berbunyi “Dipidana penjara dengan hukuman selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan. a), yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia”
Dia mennyatakan tidak ujaran yang dianggap penistaan agama dilakukan proses hukum. Karena menurutnya seharusnya dikedepankan musyawarah yang bersifat menyeluruh dan mengedepankan kebersamaan.
“Sehingga ke depan tidak ada lagi Namanya penistaan agama” ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Penceramah Yahya Waloni Terkait Ujaran Kebencian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.