Kompas TV nasional politik

Menag Yaqut: Semua Pihak yang Menghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum!

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 20:00 WIB
menag-yaqut-semua-pihak-yang-menghina-simbol-agama-harus-diproses-hukum
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi tindakan tegas kepolisian dalam memproses semua pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama.

Menag Yaqut menilai tindakan tegas kepolisian merupakan bukti semua warga sama di mata hukum.

Semua pihak yang menghina simbol agama tetap diproses tanpa ada perbedaan. 

"Saya dukung sikap tegas Polri. Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” ujar Menag dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Kasus Penodaan Agama, YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Menag Yaqut mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Menag menyatakan kebersamaan dan persaudaraan dalam memajukan bangsa di tengah mengatasi pademi Covid-19 perlu terus ditingkatkan.

Menag juga berharap tokoh agama terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya. Mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” ujar Menag Yaqut.

Baca Juga: Sentil Youtuber Muhammad Kece, Menag: Ujaran Kebencian dan Menghina Simbol Agama adalah Pidana

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Youtuber bernama Muhammad Kece lantaran diduga melakukan penistaan agama. 

Muhammad Kece ditangkap di Bali dan dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun akibat melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui kanal YouTube MuhammadKece.

Terkini, Bareskrim kembali menangkap seseorang yang diduga melakukan penistaan agama. Adalah Yahya Waloni yang pada siang tadi ditangkap Bareskrim Polri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x