Kompas TV regional berita daerah

Langka, Warga Brebes Kesulitan Dapat Elpiji 3 Kilogram

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 23:25 WIB
Penulis : Herwanto

BREBES - Sejumlah warga Kabupaten Brebes mengeluhkan kelangkaan gas subsidi ukuran 3 kilogram. Banyak penjual gas di tingkat pengecer kehabisan stok.

Seorang warga Bulakamba Brebes, Yulia (30) mengaku kelimpungan untuk mendapatkan gas melon beberapa hari terakhir. "Nggak tahu kenapa ini cari gas melon dari kemarin siang sampai sekarang habis," kata Yulia, Kamis, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Diduga Mencuri Uang, Bocah 8 Tahun di Tasikmalaya Jadi Korban Kekerasan Verbal

Warga lain, Yanto (40) menuturkan hal serupa. Warga Kaligangsa Brebes itu mengaku kesulitan membeli gas melon dan harus mencari-cari di tempat lain.

"Toko penjual tabung gas melon eceran kebanyakan kosong stoknya. Kata penjual kemarin masih ada, tapi sekarang sudah habis," kata Yanto.

Penjual gas melon eceran di wilayah Kauman Brebes Kota, Cipto (40), mengaku belum mendapatkan stok gas melon lagi meskipun dirinya sudah meminta ke pangkalan.

"Katanya hari ini mau dikirim, tapi masih belum datang. Memang kemarin masih ada beberapa tabung. Tapi sudah terjual semua," kata Cipto. 

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Level 4, Warga Palembang Dapat Dispensasi

Diberitakan sebelumnya Pemerintah menghapus skema lelang dari dalam proses penyediaan dan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) tiga kilogram (Kg). Adapun penghapusan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Tabung 3 kg. 

Aturan ini mengubah regulasi terdahulu yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007. Dengan penghapusan ini, proses penyediaan dan distribusi LPG 3 kg hanya dilakukan melalui penugasan oleh menteri kepada badan usaha, baik lewat penunjukan langsung atau melalui seleksi.

"Penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG tabung dilaksanakan oleh badan usaha penugasan oleh menteri," bunyi pasal 8 Perpres 70 Tahun 2021 seperti dikutip Sabtu (14/8).

Sebelumnya, pada pasal 9 Perpres 104 Tahun 2007 disebutkan skema penugasan adalah lewat penunjukan langsung dan atau lelang. Namun, pada aturan baru Perpres 70 Tahun 2021, skema lelang dihapuskan.



TAG : gas elpiji

Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.