Kompas TV regional update

Polda Jateng Berlakukan Penyekatan Setiap Akhir Pekan, Pengguna Jalan Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 14:10 WIB
polda-jateng-berlakukan-penyekatan-setiap-akhir-pekan-pengguna-jalan-wajib-tunjukkan-bukti-vaksin
Penyekatan Kendaraan di Pitu Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan kembali melakukan penyekatan di akhir pekan.

Penyekatan diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat yang banyak bepergian pada waktu tersebut.

"Sesuai perintah kapolda, penyekatan akan digiatkan kembali pada setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudy Syafirudin di Semarang, dilansir dari ANTARA, Kamis (26/8/2021).

Rudy menyebut terdapat lonjakan mobilitas pengguna jalan, baik antarwilayah di Jawa Tengah maupun yang berasal dari luar provinsi ini saat akhir pekan. Menurut dia, banyak masyarakat yang berlibur maupun mengunjungi sanak saudaranya.

Baca Juga: Pemprov Jateng Kembali Salurkan Dana Bansos ke 169 Ribu Lebih Warga

Dalam penyekatan nanti, lanjut dia, pengguna jalan harus diwajibkan sudah divaksin dengan bukti yang ditunjukkan dalam aplikasi Pedulilindungi.

Bagi pengguna jalan yang belum divaksin akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi yang nantinya juga akan disediakan di titik-titik penyekatan tersebut.

"Tujuannya edukasi untuk pengguna jalan. Tidak ada yang akan diputar balik," katanya.

Adapun pola penyekatan akan dilakukan di perbatasan-perbatasan antar kabupaten/kota serta secara acak di tempat-tempat istirahat di jalan tol.

Rudy menuturkan angka Covid-19 di Jawa Tengah saat ini sudah terkendali. Oleh karena itu, mobilitas masyarakat tetap harus dikendalikan agar angka Covid-19 tidak kembali meningkat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Segera Buat Surat Edaran Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Jateng

Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, tercatat di Jateng ada 15 daerah masuk PPKM Level 4, kemudian 18 daerah masuk level 3, dan ada 2 daerah masuk level 2.

Daerah yang masuk Level 4 sebagai berikut:

  1. Kabupaten Boyolali
  2. Kabupaten Purbalingga
  3. Kabupaten Wonogiri
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Klaten
  6. Kabupaten Kebumen
  7. Kabupaten Banyumas
  8. Kota Tegal
  9. Kota Surakarta/Solo
  10. Kota Salatiga
  11. Kota Magelang
  12. Kabupaten Sragen
  13. Kabupaten Purworejo
  14. Kabupaten Cilacap
  15. Kabupaten Karanganyar

Baca Juga: Ganjar: Sekolah di Jateng Boleh Uji Coba PTM Asalkan Izin dan Lapor



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x