Kompas TV nasional agama

KJRI Jeddah Sebut Arab Saudi Belum Keluarkan Kebijakan Baru bagi Jemaah Umrah Indonesia

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 13:31 WIB
kjri-jeddah-sebut-arab-saudi-belum-keluarkan-kebijakan-baru-bagi-jemaah-umrah-indonesia
Ilustrasi: sejumlah jamaah tengah menjalani ibadah umrah di depan Kakbah. (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengungkapkan hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan kebijakan baru soal jemaah umrah Indonesia. 

Pernyataan Endang ini disampaikan untuk merespons kebijakan Arab Saudi yang telah mencabut larangan masuk bagi ekspatriat dari 20 negara, termasuk Indonesia. 

“Sampai hari ini (Rabu, 25 Agustus 2021), belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia,” kata Endang yang dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (26/8/2021).

Meski demikian, Endang menekankan pihaknya masih terus melakukan koordinasi, baik dengan Kementerian Haji maupun Kementerian Kesehatan Saudi.

Pada kesempatan itu, Endang memaparkan terkait kebijakan Saudi terbaru yang mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena suspend.

Dia menuturkan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk umum dan umrah melainkan hanya berlaku bagi warga asing (termasuk Indonesia) yang memiliki Izin tinggal/resident permit di Saudi. 

Lebih lanjut, Endang juga mengatakan terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Arab Saudi Resmi Cabut Larangan Masuk bagi Warga Indonesia

Pertama, warga ekspatriat harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi.

Kedua, vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya.

Ketiga, pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi.

Hal ini berarti, Indonesia hingga kini belum dapat mengirimkan calon jemaah umrah lantaran statusnya masih ditangguhkan atau suspend oleh otoritas Arab Saudi.

“Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui, pencabutan larangan masuk bagi ekspatriat dari 20 negara ini dilakukan Arab Saudi pada Selasa (24/8/2021) kemarin.

Adapun 20 negara yang dimaksud terdiri dari Indonesia, Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.

Baca Juga: Biaya Umrah Diperkirakan Capai Rp60 Juta, Kemenag Lobi Arab Saudi Longgorkan Kebijakan



Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.