Kompas TV regional berita daerah

Bawa 4 Kilogram Ganja, Empat Pria Dibekuk Polres Karawang

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 01:10 WIB
bawa-4-kilogram-ganja-empat-pria-dibekuk-polres-karawang
Sebuah penelitian dari Universitas Lausanne di Swiss menemukan, Ganja pertama kali dibudidayakan sekitar 12.000 tahun yang lalu di China. (Sumber: France24 via AFP)
Penulis : Herwanto

KARAWANG, KOMPAS.TV - Polres Karawang mengamankan empat pria yang kedapatan membawa 4 kilogram ganja yang disimpan di dalam mobil.

Keempat pria ini diketahui berstatus sebagai warga Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan empat pria pembawa barang haram itu berlangsung di depan SPBU di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur.

"Dari keempat tersangka, kita menemukan satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat 4 bungkus berlakban yang di dalamnya berisikan ganja. Total berat ganja 4 kilogram dan mengamankan satu mobil," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiadi, Rabu (25/8/2021).

Keempat tersangka yakni Lupi alias Iwan (39), Abdul Suryana (38), Abi Wahid alias Wahid (22) dan Solihin alias Lihin (38).

Penangkapan mereka bermula saat tim Satnarkoba Polres Karawang dan Polsek Kota sedang melakukan patroli mencegah kerawanan kejahatan. Salah seorang petugas melihat sekumpulan orang yang mencurigakan di pinggir jalan depan SPBU di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, dengan menggunakan mobil.

"Saat petugas datang mereka terlihat mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Kita lalu mengejar dan berhasil menangkap para pelaku, saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan menemukan ganja seberat 4 kilogram yang di simpan di bawah jok," imbuhnya.

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain diantaranya satu unit ponsel milik pelaku Lupi yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Boy (DPO) untuk transaksi.

Pihaknya kemudian ke daerah Depok untuk dikembangkan lebih lanjut. Setelah di lakukan pengembangan para pelaku dibawa ke Polres Karawang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan ke empat pelaku, ganja empat kilogram rencananya akan diedarkan di Kabupaten Karawang. Mereka saat di tes urine dan hasilnya positif amphetamine," terangnya.

Ke empat pelaku kepemilikan ganja disangka dengan pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x